Setiap orang yg memperjualbelikan saham (berdagang/trading), maka ia harus mengeluarkan zakat setahun sekali yg besarnya 2,5% dari semua omzet barang dagangan (total portfolio), sekalipun dalam keadaan rugi. Karena yg mjd dasar wajib zakatnya adalah kepemilikan barang dagangan senisab bukan masalah untung atau rugi.
No comments:
Post a Comment