Jual Beli Syariah dan Investasi Syariah
Hasil penelitian seorang Mahasiswa S-3 dari UIN (Universitas Islam Negeri) dalam menyelesaikan disertasinya tentang transaksi jual beli pada suatu pasar buah tradisional di suatu kota cukup mengagetkan, bahwa sekitar 99% adalah tidak syariah (baca: tidak sah dan tidak hahal). Kenapa?, karena seperti yang kita tau bahwa dalam menjual suatu barang (termasuk buah-buahan), si penjual harus memberitahukan (men-disclose) apa-apa saja hal baik dan hal-hal buruk/kekurangan dari barang yang akan dijual kepada si pembeli yang kemudian keduabelah pihak merasa ridho/acceptable (tidak ada yang dikecewakan) sebelum transaksi dilakukan dan ini adalah syarat sah-nya suatu jual beli yang halal. Nah, di pasar buah tsb supaya dagangannya laku maka (mungkin dengan sengaja) buah yang kondisinya kurang baik "disembunyikan"di bagian bawah kemasan sedangkan yang dibagian atasnya adalah buah yang terlihat bagus-bagus saja. Begitulah suatu transaksi muamalah, sesuatu yang semestinya halal bisa menjadi haram. Contoh kedua adalah tentang pinjam-meminjam, kalau dilakukan dengan bunga/riba tentu haram, namun kalau tanpa bunga (misalnya bagi hasil usaha) maka akan menjadi halal dan malah dapat pahala.
Sebagaimana proses jual beli di atas, begitu juga dengan pasar saham. Janganlah melakukan spekulasi dan tebak harga, namun sebaiknya adalah berinvestasilah dalam jangka panjang minimal 5 - 10 tahun, pelajari dulu apa yang akan dibeli dan tau kondisi bisnis/perusahaan yang akan dibeli (sahamnya). Saya jadi teringat dengan apa yang dikatakan Warren Buffett tentang investasi bahwa "bila anda membeli saham dan kemudian anda menjualnya kembali dalam waktu kurang dari 5 tahun, saya kawatir "you do not know what you are doing", dan mungkin anda bukan sedang beninvestasi"..
Salam dan maaf kalau ada yang salah dan kurang pas.
Saya juga masih sedang belajar dan terus belajar, masih belepotan, he..he..he..:-)
Hanya sekedar saling ingat-mengingatkan kepada hal yang baik dan semoga menjadi amal baik. Amin.
Tapi jangan lupa berinvestasi ya, mulai lah segera.
Thursday, 2 April 2015
Halal dan Haram dalam jual beli, pinjam meminjam dan investasi saham
Labels:
Ngaji dan Investasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment